Survei Kebutuhan Data merupakan survei yang dirancang dan dilakukan
oleh BPS untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kepuasan konsumen dalam
rangka meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPS No. 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Survei Kebutuhan Data
di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Selain itu,pelaksanaan SKD 2020 dapat memberikan indikasi kualitas pelayanan BPS sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil SKD 2020 dapat mengidentifikasi beberapa isu, antara lain:
1. kebutuhan data dari konsumen
2. kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan publik
3. Rekomendasi perbaikan pelayanan publik
4. Indeks Kepuasan Konsumen (IKK)
5. Indikator Kinerja Utama (IKU)
6. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
Pengguna data dapat berpartisipasi dengan mengklik link
berikut